Termapan – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya kampus untuk segera melakukan perubahan setelah kasus tragis yang menimpa dr Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Dalam kasus ini, perundungan dan pemerasan yang dialami oleh dr Aulia diduga menjadi faktor pemicu kematiannya. Lalu menilai, insiden ini harus menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS, agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pendidikan mereka.
Lalu mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan tersebut. Meskipun penetapan tersangka dilakukan setelah kematian dr Aulia, ia menilai bahwa langkah ini sangat penting untuk menegakkan keadilan. “Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying, jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Setop,” ujar Lalu dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Kamis.
Lalu menegaskan bahwa kasus perundungan yang menimpa dr Aulia seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi institusi pendidikan di bidang kedokteran. Kasus ini, menurutnya, telah mencoreng nama baik perguruan tinggi, khususnya dalam konteks pendidikan PPDS. Oleh karena itu, kampus yang mengelola program ini perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh dan menghilangkan praktik-praktik yang dapat merugikan para mahasiswa, seperti perundungan dan pemerasan.
Lebih lanjut, Lalu menyarankan agar kajian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS dijadikan sebagai bahan pembelajaran. Kajian tersebut telah mengungkapkan berbagai masalah dalam program pendidikan ini, terutama terkait biaya tambahan yang tidak resmi. Biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta PPDS, mulai dari Rp1 juta hingga Rp25 juta, menurut Lalu, sangat tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. “Biaya tambahan tersebut sangat tidak sah dan perlu dihapuskan,” tambah Lalu.
Lalu juga menekankan bahwa kampus yang menyelenggarakan PPDS harus segera berbenah dan memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa mahasiswa lainnya. “Jangan ada lagi dr Aulia lain yang menjadi korban,” tegasnya. Lalu berharap bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PPDS akan lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak mahasiswa, serta menghilangkan segala bentuk penyimpangan yang bisa merusak proses pendidikan.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan yang terjadi di PPDS program studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip. Tiga tersangka tersebut diduga melakukan pengumpulan uang secara paksa, penipuan, serta kekerasan verbal terhadap korban dan mahasiswa junior lainnya. Ketiga tersangka tersebut dituduh terlibat dalam serangkaian tindakan yang diduga menjadi pemicu bunuh diri dr Aulia Risma Lestari.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka-tersangka tersebut melakukan pemerasan terhadap dr Aulia dengan mengumpulkan uang iuran yang tidak jelas dan melakukan tindakan kekerasan verbal terhadap korban. Tindakan tersebut menambah beban psikologis dr Aulia, yang akhirnya berujung pada keputusan tragis tersebut.
Kasus ini bukan hanya mengguncang dunia pendidikan kedokteran di Indonesia, tetapi juga memperlihatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap program PPDS di perguruan tinggi. Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa hal ini menjadi momen penting untuk perbaikan sistem pendidikan di Indonesia. Ia berharap kejadian ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga mendorong perubahan yang nyata dalam dunia pendidikan, agar tidak ada lagi korban lainnya di masa depan.
Dengan adanya tuntutan untuk pembenahan ini, diharapkan setiap kampus yang menyelenggarakan program pendidikan kedokteran dapat lebih mengutamakan kesejahteraan mahasiswa, menghindari segala bentuk penyimpangan, serta memastikan bahwa pendidikan yang diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.