![Kota Palembang larang penggunaan kantong plastik](https://termapan.com/wp-content/uploads/2024/12/Kota-Palembang-larang-penggunaan-kantong-plastik-818x490.jpg)
Termapan – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik pada Januari 2025 untuk mengurangi sampah plastik yang mencemari lingkungan. Penjabat Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan kota yang lebih bersih dan mengurangi dampak negatif sampah plastik.
Menurut Cheka, setiap warga Kota Palembang yang berjumlah sekitar 1,7 juta jiwa, menghasilkan setidaknya 0,4 kilogram sampah per hari. Dari total sampah yang dihasilkan, sekitar 30 persen di antaranya adalah sampah plastik. Hal ini berkontribusi pada jumlah sampah plastik yang mencapai 1.000 hingga 1.500 ton setiap harinya. Selain itu, sampah plastik membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai, sehingga menambah beban lingkungan.
“Sebagai langkah konkret mengurangi sampah plastik, kami akan mengeluarkan edaran larangan penggunaan kantong plastik mulai Januari 2025,” jelas Cheka Virgowansyah. Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu strategi untuk mengurangi sampah adalah dengan mengelola sampah dari sumbernya, yaitu dari rumah tangga, kantor, dan tempat-tempat umum lainnya.
Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya untuk mendorong masyarakat mengurangi ketergantungan pada plastik. Selain itu, pengurangan penggunaan plastik juga akan meminimalisir penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). Cheka mengimbau seluruh masyarakat Kota Palembang untuk turut mendukung kebijakan ini demi mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Kami ajak semua warga Palembang untuk mengurangi penggunaan plastik. Dengan semakin sedikit plastik yang digunakan, semakin sedikit pula sampah yang terbuang ke tempat pembuangan akhir,” ujar Cheka.
Dalam implementasi kebijakan ini, Pemerintah Kota Palembang berencana melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui penyuluhan di berbagai instansi dan komunitas. Pemerintah juga akan menggandeng pihak-pihak terkait, seperti pengusaha dan produsen kantong plastik, untuk menyediakan alternatif yang ramah lingkungan. Beberapa alternatif yang dipromosikan adalah penggunaan kantong berbahan dasar ramah lingkungan seperti kantong kain, tas jinjing, atau kantong berbahan biodegradable.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan. Sampah plastik yang menumpuk di berbagai tempat tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mencemari perairan, tanah, dan udara, serta berpotensi membahayakan kehidupan satwa liar.
Pemerintah Kota Palembang berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi bagian dari gerakan nasional untuk mengurangi penggunaan plastik di Indonesia. Selain itu, diharapkan pula kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi generasi mendatang dengan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Diharapkan pula langkah ini dapat menginspirasi kota-kota lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa dalam rangka mengurangi sampah plastik.
Pada tahap awal penerapan larangan penggunaan kantong plastik, pemerintah akan memfokuskan upaya pada edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Seiring dengan berjalannya waktu, diharapkan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah plastik akan semakin terlihat. Masyarakat diharapkan mulai beralih menggunakan alternatif yang lebih ramah lingkungan, seiring dengan kesadaran yang semakin tinggi akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lebih sehat bagi warganya, serta menjadi bagian dari upaya global untuk mengurangi pencemaran plastik yang berdampak buruk bagi bumi.