Polresta Bogor Kota Gagalkan Pengiriman 8 TKW Ilegal ke Timur Tengah, Dua Tersangka Ditangkap

gagalkan pengiriman TKW ilegal ke Timur Tengah

Termapan – Polresta Bogor Kota, di bawah Polda Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terkait dugaan jaringan perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Bogor.

Pada Kamis (26/12), Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa delapan orang TKW tersebut sudah siap diberangkatkan dari sebuah apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor. Polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan penampungan calon pekerja migran ilegal yang berada di lokasi tersebut. Laporan itu diterima pada Selasa (24/12), yang kemudian dilanjutkan dengan investigasi dan penggerebekan oleh tim kepolisian.

Bismo menjelaskan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan bersama KP2MI. Mereka menemukan delapan wanita yang tengah berada di apartemen tersebut, yang telah dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri. TKW yang menjadi korban ini berasal dari berbagai daerah, termasuk Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia tersebut. Kedua tersangka, yakni Meidayanti Kosasih (33) yang berasal dari Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang, berperan sebagai koordinator dan penampung calon pekerja migran ilegal. Mereka terlibat dalam proses perekrutan dan persiapan pemberangkatan TKW tersebut ke Timur Tengah.

Bismo menambahkan bahwa para tersangka dan barang bukti yang disita langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Bogor Kota untuk diproses lebih lanjut. Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain paspor milik para korban, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, dan 10 unit ponsel yang digunakan dalam aktivitas mereka.

“Kasus ini melibatkan jaringan keluarga ilegal. Tersangka Meidayanti memiliki saudari yang saat ini menjadi DPO di Timur Tengah,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota. Aji menjelaskan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2024, dengan para tersangka aktif merekrut wanita dari berbagai daerah untuk dikirim ke luar negeri dengan cara ilegal. Polisi kini tengah mendalami keberadaan perekrut lainnya yang terlibat dalam jaringan ini yang saat ini masih berada di Indonesia.

Tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota ini melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur mengenai perlindungan terhadap pekerja migran dan larangan pengiriman TKW ilegal.

Kasus ini menggambarkan besarnya peran yang dimainkan oleh aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan manusia, terutama yang melibatkan pekerja migran. Selain itu, pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah Indonesia dan aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang melibatkan pekerja migran ilegal.

Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Bogor Kota berharap dapat menekan angka TPPO yang terjadi di wilayah tersebut, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja migran Indonesia. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengiriman pekerja migran, guna mencegah terjadinya eksploitasi dan penyalahgunaan.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *