![Polsek Koja menangkap enam pelaku](https://termapan.com/wp-content/uploads/2024/12/Polsek-Koja-menangkap-enam-pelaku-818x490.jpg)
Termapan – Pada Kamis dinihari sekitar pukul 04.30 WIB, Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara, berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam di Jalan Pembangunan II, Rawa Badak Utara, Koja. Tawuran tersebut melibatkan kelompok remaja yang masing-masing membawa senjata tajam seperti celurit, cocor bebek, dan parang.
Keenam pelaku tawuran yang ditangkap terdiri dari dua orang dewasa dan empat remaja di bawah umur. Enam pelaku ini berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16), dan RA (21). Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus yang masih terus dilakukan oleh petugas. Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri setelah terlibat dalam tawuran tersebut, yaitu AK, DW, dan DF.
Dalam aksi tawuran ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat bilah celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, rekaman video tawuran, serta tiga unit telepon seluler. Berdasarkan barang bukti yang disita dan keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan dakwaan percobaan kejahatan dan pengeroyokan, serta pelanggaran terkait kepemilikan senjata tajam. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 53 jo 170 KUHP tentang percobaan kejahatan dan pengeroyokan, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata tajam.
Salah satu pelaku, SF, diketahui berperan sebagai administrator grup tawuran di media sosial. SF bertanggung jawab mengkoordinasi aksi tawuran tersebut, termasuk mendistribusikan senjata tajam kepada anggota kelompoknya. Beberapa pelaku lainnya, seperti BAF dan DV, juga kedapatan membawa senjata tajam dari kelompok yang sama, yaitu kelompok Tiba Tiba Tubruk (TTB). GNP dan IR yang juga berasal dari kelompok yang sama, turut terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Di sisi lain, RA merupakan bagian dari kelompok SB yang turut berkonflik dengan kelompok TTB dalam aksi tawuran ini.
Penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat yang melaporkan adanya aksi tawuran yang melibatkan senjata tajam. Polisi langsung merespons dengan melakukan pengamanan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Seorang remaja yang bernama SAB, yang ditangkap pertama kali di lokasi kejadian, mengungkapkan bahwa dirinya berboncengan dengan BAF dan DV menggunakan sepeda motor. Mereka membawa senjata tajam, termasuk celurit, cocor bebek, dan parang, untuk menyerang kelompok lawan.
SAB mengungkapkan bahwa tawuran tersebut dipicu oleh janji dari kedua kelompok yang saling berkonflik melalui akun Instagram. Tawuran yang melibatkan kelompok SB dari Cakung dan kelompok TTB dari Gang Pepaya ini terjadi setelah kedua belah pihak sepakat untuk bertemu dan bertarung di lokasi tersebut.
Polsek Koja terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan masih memburu pelaku lainnya yang terlibat. Para pelaku yang telah ditangkap akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan berbagai pasal pidana terkait tawuran dan kepemilikan senjata tajam. Kepolisian juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan dan mencegah perilaku tawuran di kalangan remaja.
Selain itu, Polsek Koja juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mencegah terjadinya tawuran. Tawuran yang melibatkan senjata tajam dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak, terutama korban yang terlibat dalam aksi tersebut. Polisi berharap agar kejadian ini bisa mendorong kesadaran bersama untuk menanggulangi masalah tawuran dan kekerasan remaja yang masih marak di berbagai wilayah Jakarta.