Kebijakan Pengetatan Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk Efisiensi APBN

Pemerintah Indonesia memperketat perjalanan dinas luar negeri

Termapan – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Cak Imin, mengungkapkan bahwa pengetatan kebijakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dengan membatasi jumlah perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut Muhaimin, langkah pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menekan pengeluaran negara yang tidak mendesak. “Semua perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, akan dibatasi. Ini adalah bagian dari upaya efisiensi APBN,” ujar Muhaimin dalam acara peluncuran “Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” di Jakarta pada hari Jumat (26/12). Muhaimin memastikan bahwa Kementerian/Lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko PM akan mematuhi arahan tersebut sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden RI.

Lebih lanjut, Muhaimin juga menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan perjalanan tidak hanya berlaku untuk perjalanan luar negeri, tetapi juga mencakup pengurangan kegiatan dan acara di dalam negeri. Semua kementerian diharapkan melakukan pengurangan dalam jumlah acara yang diselenggarakan baik di dalam maupun luar negeri. “Semua kementerian pasti melakukan pembatasan, termasuk pengurangan acara di dalam dan luar negeri,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) telah mengeluarkan kebijakan terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi kementerian dan lembaga pemerintah, yang tercantum dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. Surat edaran yang bersifat mendesak ini dikirimkan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menetapkan lima poin penting yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan PDLN.

Poin pertama menyebutkan bahwa perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan selektivitas. Tujuannya adalah agar setiap kegiatan yang dilakukan benar-benar mendukung program dan hasil yang konkret, yang dapat meningkatkan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. Kedua, PDLN hanya boleh dilakukan jika kegiatan tersebut memiliki urgensi substantif dan jika tidak ada tugas prioritas atau mendesak yang harus diselesaikan di dalam negeri. Artinya, PDLN harus disesuaikan dengan kebutuhan yang sangat penting dan tidak boleh mengganggu tugas domestik yang lebih mendesak.

Poin ketiga mengatur bahwa kegiatan PDLN harus dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi biaya perjalanan dinas dan memastikan bahwa setiap peserta yang berangkat memang memiliki peran strategis dalam kegiatan tersebut. Kemudian, pada poin keempat, setiap kegiatan PDLN harus mendapat izin dari Presiden Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Terakhir, kebijakan ini juga menegaskan bahwa apabila PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan dari Presiden, maka pimpinan kementerian atau lembaga, serta pejabat yang berangkat dalam PDLN tersebut, akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan, baik berupa anggaran yang dikeluarkan maupun dampak lainnya. Kebijakan ini jelas menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dengan cara yang lebih transparan dan terukur.

Dengan kebijakan ini, diharapkan akan terjadi pengurangan pengeluaran yang tidak perlu dan memastikan bahwa setiap perjalanan dinas benar-benar membawa manfaat yang signifikan bagi kemajuan pemerintahan dan pembangunan nasional. Kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar negeri ini juga menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara, serta memastikan agar dana negara digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan rakyat.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah Indonesia berupaya untuk lebih hati-hati dalam menggunakan APBN, di tengah tantangan fiskal dan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *