Kejagung Tegaskan Denda Damai Tidak Berlaku untuk Korupsi

Denda Damai Tidak Berlaku untuk Korupsi

Termapan – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penerapan denda damai tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa meskipun denda damai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, hal tersebut tidak berlaku untuk kasus korupsi.

Menurut Harli, denda damai yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang tersebut hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara. Tindak pidana yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan demikian, korupsi tidak termasuk dalam jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan denda damai, karena penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jika dilihat dari aspek teknis dan yuridis, korupsi tidak masuk dalam kategori yang dapat diselesaikan dengan denda damai, kecuali jika ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” ujar Harli. Pernyataan ini menanggapi wacana yang sebelumnya dikemukakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, yang menyebutkan bahwa pengampunan bagi pelaku korupsi dapat diberikan melalui mekanisme denda damai.

Supratman menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menawarkan denda damai kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Undang-Undang tersebut memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk melakukan upaya penyelesaian melalui denda damai dalam perkara-perkara tertentu yang merugikan perekonomian negara. Namun, implementasi dari denda damai tersebut masih menunggu peraturan turunan yang akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.

“Tanpa melibatkan Presiden sekalipun, Jaksa Agung dapat memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui denda damai, selama sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Supratman. Namun, ia juga menekankan bahwa meskipun denda damai dimungkinkan dalam kerangka hukum yang baru, Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen untuk bersikap sangat selektif dalam memberikan pengampunan, terutama bagi pelaku korupsi.

Harli Siregar menambahkan bahwa penghentian perkara melalui denda damai hanya bisa dilakukan untuk perkara-perkara yang telah disetujui oleh Jaksa Agung. Artinya, untuk kasus tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, meskipun ada ruang untuk pengampunan, proses hukum tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Denda damai bukanlah mekanisme yang bisa diterapkan secara otomatis dalam kasus korupsi. Semua keputusan tetap harus melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Kejaksaan memberikan kewenangan bagi Jaksa Agung untuk menawarkan denda damai, korupsi tetap merupakan tindak pidana yang harus diselesaikan melalui jalur hukum yang lebih ketat. Hal ini berfungsi untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi tetap berjalan secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan sangat hati-hati dalam memberikan keputusan terkait pengampunan kepada para koruptor. Dengan pendekatan yang lebih selektif, pemerintah berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada mereka yang telah merugikan negara. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan integritas dan memastikan bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi menjadi masalah besar di Indonesia.

Dalam hal ini, meskipun ada potensi ruang bagi denda damai dalam beberapa kasus, korupsi tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi akan tetap diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya celah untuk penyelesaian yang lebih ringan seperti denda damai.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *