
Termapan – Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian P2MI di Jakarta pada Kamis, Menteri Karding membahas perlunya peningkatan pengawasan terhadap calon PMI yang hendak bekerja di luar negeri. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh Kementerian P2MI, ia menyampaikan bahwa banyak masyarakat masih belum sepenuhnya memahami proses resmi dalam bekerja di luar negeri.
Mengingat kondisi tersebut, Menteri Karding berharap kerja sama antara Kementerian P2MI dan BNN, yang telah terjalin sejak tahun 2020, dapat semakin diperkuat, terutama dalam pengawasan di titik-titik tertentu yang menjadi jalur keberangkatan pekerja migran. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ini perlu dilakukan secara bersama-sama agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para calon PMI.
Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menyambut baik inisiatif yang diajukan oleh Kementerian P2MI dalam upaya meningkatkan tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Menurutnya, kerja sama yang dilakukan tidak hanya sebatas pengawasan di lapangan, tetapi juga mencakup pertukaran informasi untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi menargetkan calon PMI.
BNN berencana untuk membangun mekanisme pertukaran data dan analisis yang lebih efektif guna mendukung pencegahan tindak kriminal yang bisa menimpa pekerja migran. Komjen Marthinus menjelaskan bahwa melalui unit kecil yang akan dibentuk, informasi mengenai potensi kejahatan dapat dibagikan dan dianalisis secara lebih mendalam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rencana ini perlu diimplementasikan secepatnya, mengingat banyaknya ancaman yang dapat terjadi jika calon PMI melintasi perbatasan negara secara ilegal. Ia menyoroti bahwa dalam setiap pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain, terdapat berbagai risiko, termasuk penyelundupan barang, peredaran uang ilegal, serta penyebaran ide-ide yang dapat mendukung tindak kriminal.
Kejahatan lintas negara yang melibatkan perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, hingga eksploitasi tenaga kerja menjadi tantangan utama yang harus dihadapi dalam proses penempatan PMI. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan pemantauan menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pekerja migran dapat berangkat dengan aman serta mendapatkan perlindungan yang layak di negara tujuan mereka.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan jumlah kasus pekerja migran yang menjadi korban eksploitasi atau tindak kejahatan dapat diminimalkan.
Sebagai bagian dari langkah strategis ini, koordinasi antara Kementerian P2MI, BNN, dan instansi terkait lainnya akan terus diperkuat. Upaya ini bertujuan untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan permasalahan terkait pekerja migran dapat ditangani dengan lebih baik. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan maksimal serta dapat bekerja secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku.