![Pengenaan PPN 12% pada 2025 akan dikenakan](https://termapan.com/wp-content/uploads/2024/12/Pengenaan-PPN-12-pada-2025-akan-dikenakan-818x490.jpg)
Termapan – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Kebijakan ini akan menyasar berbagai barang dan layanan yang dianggap premium, seperti layanan kesehatan di rumah sakit internasional dan pendidikan di sekolah internasional. Meskipun kenaikan PPN ini menghadirkan tantangan, ekonom senior Josua Pardede melihatnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat ruang fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Menurut Josua, kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk memperbaiki stabilitas fiskal dan memberikan ruang bagi pemerintah dalam mendanai berbagai program pembangunan. Ia juga menekankan bahwa meskipun tarif PPN di Indonesia akan mengalami kenaikan, tarif ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki tarif PPN antara 15 hingga 25 persen.
Kebijakan PPN 12 persen ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah, terutama yang dikonsumsi oleh kalangan atas. Sebagai contoh, produk seperti daging wagyu, layanan kesehatan di rumah sakit internasional, dan pendidikan di sekolah internasional akan dikenakan tarif PPN penuh. Sementara itu, barang-barang dan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, seperti beras, jagung, serta layanan kesehatan medis di rumah sakit swasta, akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen.
Josua juga menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan dan gotong royong. Barang dan jasa mewah yang biasanya hanya dikonsumsi oleh kalangan atas akan dikenakan PPN penuh, sementara kebutuhan dasar yang sangat penting bagi masyarakat banyak akan tetap dijaga agar tetap terjangkau. “Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengedepankan keadilan, tetapi juga mendukung prinsip gotong royong, di mana yang kaya berkontribusi lebih besar melalui pajak,” ujarnya.
Namun, ada ketentuan khusus terkait layanan kesehatan dan pendidikan. Misalnya, layanan medis yang termasuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti rawat jalan, rawat inap, vaksinasi, dan tindakan medis preventif, akan tetap bebas dari PPN. Begitu juga dengan sekolah swasta yang menawarkan biaya pendidikan terjangkau. Sementara itu, layanan kelas VIP di rumah sakit swasta dan sekolah swasta dengan biaya pendidikan lebih dari Rp100 juta per tahun akan dikenakan PPN penuh.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk meringankan dampak dari kebijakan kenaikan PPN ini, termasuk dengan meluncurkan berbagai paket stimulus ekonomi. Josua mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan pangan, subsidi listrik, serta insentif untuk UMKM dan sektor padat karya. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak oleh pandemi.
Selain itu, Yustinus Prastowo, seorang pengamat perpajakan, menambahkan bahwa penerapan PPN 12 persen akan diimbangi dengan berbagai bentuk stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Di antaranya, subsidi PPH 21 untuk gaji hingga Rp10 juta, bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 16 juta rumah tangga, serta jaminan kehilangan pekerjaan. Semua program ini akan didanai dengan pajak yang terkumpul, yang kemudian akan digunakan untuk berbagai program pembangunan seperti Makan Bergizi Gratis dan pembangunan 3 juta unit rumah.
Menurut Yustinus, pajak yang dipungut harus kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pengelolaan pajak dilakukan secara efektif dan efisien. Efektif berarti bahwa pajak yang dipungut dapat memenuhi tujuan yang tepat, sementara efisien berarti memastikan bahwa belanja publik dilakukan dengan biaya yang seminimal mungkin.
Dengan kebijakan PPN 12 persen yang disertai dengan berbagai stimulus ekonomi, diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan, serta tetap memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.