
Termapan – Pemerintah kembali menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan terkait penempatan pekerja migran. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah mengambil langkah dengan menyegel PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri karena terbukti tetap mengirim tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi, meskipun kebijakan moratorium telah diberlakukan sejak 2015.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa kunjungannya ke kantor perusahaan tersebut di daerah Condet, Jakarta, dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa sanksi administratif telah dijatuhkan terhadap perusahaan tersebut. Sanksi ini berupa penghentian sementara atau bahkan dapat berlanjut hingga penghentian permanen terhadap seluruh kegiatan penempatan pekerja migran.
Keputusan penyegelan ini didasarkan pada berbagai bukti dan temuan yang diperoleh oleh tim Kementerian P2MI. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri terbukti melanggar Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2025 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Bukti yang dikumpulkan mencakup laporan dari tiga pekerja migran asal Sulawesi Barat yang berinisial N, C, dan L. Selain itu, tim P2MI juga menemukan foto ketiga pekerja tersebut sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Tak hanya itu, tangkapan layar percakapan dari direktur perusahaan yang bersangkutan juga menunjukkan adanya pengakuan bahwa perusahaan telah melakukan pengiriman pekerja ke negara yang saat ini masih terkena kebijakan moratorium.
Meskipun PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri memiliki izin resmi, tindakan pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi tetap dikategorikan sebagai ilegal karena dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan dikenakan sanksi dan diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum dapat beroperasi kembali.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah penyediaan data lengkap mengenai pekerja migran yang telah diberangkatkan dalam dua tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk memberikan laporan terkait agensi yang bekerja sama dengan mereka di Arab Saudi.
Selain dua kewajiban tersebut, perusahaan juga harus memastikan keberangkatan 67 calon pekerja migran yang telah menandatangani kontrak pada tahun 2025. Para pekerja ini telah membayar biaya administrasi, sehingga keberangkatan mereka harus tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Tak hanya itu, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri juga diwajibkan memberikan pernyataan resmi yang menyatakan tanggung jawab mereka terhadap seluruh proses penempatan pekerja migran yang telah dilakukan.
Menteri P2MI menegaskan bahwa jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka status perusahaan tidak hanya akan dibekukan sementara, tetapi dapat diberlakukan sanksi pembekuan permanen.
Kebijakan moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015 untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari risiko eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang masih nekat melakukan pengiriman pekerja secara ilegal.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan perusahaan lain yang bergerak di bidang penempatan pekerja migran dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.