
Termapan – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyatakan penyesalan atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Menurut juru bicara PDIP, Chico Hakim, tindakan tersebut tidak dapat dijelaskan secara jelas dan tidak ada bukti yang mengaitkan Yasonna dengan kasus tersebut. Chico bahkan menekankan bahwa pihaknya merasa hal ini tidak seharusnya terjadi, mengingat tidak ada kejelasan yang mengaitkan Yasonna dengan dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Tidak ada bukti atau keterlibatan Pak Yasonna dalam kasus yang tengah disidik, dan hal ini belum bisa dijelaskan secara gamblang,” ungkap Chico kepada wartawan di Jakarta pada Kamis. Chico juga meminta KPK untuk tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tanpa adanya upaya politisasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum negara.
Selain itu, Chico menegaskan bahwa PDI Perjuangan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, baik terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang juga tengah menghadapi masalah hukum, maupun terhadap langkah pencekalan yang diterima Yasonna Laoly. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan PDI Perjuangan serta seluruh kadernya akan selalu mematuhi peraturan yang ada,” tambahnya.
Pada Rabu, 25 Desember 2024, KPK mengumumkan pencekalan Yasonna Laoly ke luar negeri terkait penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Keputusan tersebut juga diikuti dengan pencekalan terhadap Hasto Kristiyanto. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pencekalan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keberadaan keduanya di dalam negeri untuk mempermudah proses penyidikan. “Pada 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang kedua individu untuk bepergian ke luar negeri,” kata Tessa. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Tessa juga menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto berkaitan dengan kasus yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini berfokus pada dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku sendiri telah menjadi tersangka dalam perkara ini, namun ia sudah lama mangkir dari panggilan penyidik dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Wahyu Setiawan saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani sebagian dari hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
PDIP terus menekankan bahwa meskipun mereka tetap mendukung sepenuhnya proses hukum, mereka berharap agar KPK tidak terjebak dalam dinamika politik yang bisa mempengaruhi keputusan yang diambil. Pihak partai berulang kali menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus korupsi agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Dengan adanya pencekalan ini, PDIP berharap semua pihak tetap dapat menjalani proses hukum yang adil dan transparan. PDI Perjuangan juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa adanya intervensi politik yang dapat merusak integritas lembaga hukum di Indonesia.