
Termapan – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya mengumumkan penyesuaian tarif air minum yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada seluruh pelanggan di Jakarta, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memastikan pemenuhan kebutuhan air minum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyediakan air minum yang berkualitas dan adil. Kebijakan penyesuaian tarif ini telah disesuaikan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum yang diterbitkan untuk memperbaiki sistem penyediaan air di ibu kota. Arief menambahkan bahwa tujuan utama dari penyesuaian tarif ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan air minum yang optimal, khususnya pada tahun 2030 nanti, yang diharapkan sudah tercapai cakupan air minum 100 persen di Jakarta.
Selama 17 tahun terakhir, tarif air minum di Jakarta tetap tidak berubah, meskipun biaya operasional untuk menyediakan air minum terus mengalami peningkatan. Menurut Arief, hal ini menunjukkan bahwa sudah saatnya dilakukan penyesuaian untuk memastikan bahwa kebutuhan air minum tetap dapat dipenuhi secara berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini juga bertujuan untuk mendorong penggunaan air secara bijak oleh pelanggan, terutama dalam rangka mencapai target cakupan air minum yang lebih luas dan merata.
Salah satu poin penting yang disampaikan Arief adalah bahwa bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan air sebanyak 10 meter kubik per bulan, tarif air akan tetap sama, sesuai dengan standar kebutuhan pokok air minum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini berarti bahwa pelanggan yang menggunakan air secukupnya tidak akan merasakan perubahan tarif yang signifikan. Dengan kata lain, bagi pelanggan yang mengonsumsi air secara bijak sesuai dengan standar yang ditetapkan, penyesuaian tarif ini tidak akan memberatkan mereka.
Namun, bagi pelanggan yang mengonsumsi air lebih dari 10 meter kubik per bulan, tarif akan diterapkan secara progresif. Artinya, tarif akan meningkat seiring dengan peningkatan jumlah konsumsi air. Misalnya, untuk pelanggan rumah tangga sederhana yang menggunakan air 30 meter kubik, tarif yang dibayarkan akan mengalami kenaikan dari Rp147.940 menjadi Rp183.600, sesuai dengan kebijakan tarif baru.
Selain itu, untuk kelompok pelanggan sosial atau K-1 yang mengonsumsi air hingga 10 meter kubik, tarif justru mengalami penurunan. Ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat berpenghasilan rendah, di mana tarif air yang mereka bayarkan akan lebih terjangkau. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan kualitas layanan dan memastikan akses air minum yang adil bagi seluruh masyarakat.
Meskipun demikian, penyesuaian tarif ini menuai tanggapan dari beberapa pihak, salah satunya adalah anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo. Ia berpendapat bahwa tidak ada urgensi bagi PAM Jaya untuk menaikkan tarif air, mengingat laba perusahaan yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun pada tahun 2023. Francine juga menyoroti bahwa selama ini PAM Jaya selalu memperoleh laba bersih yang cukup besar, dan dividen yang dibagikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023 mencapai Rp62,3 miliar.
Ia mengkritisi bahwa secara hukum, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tidak memberikan dasar yang kuat untuk menaikkan tarif air minum, mengingat perusahaan tersebut sudah memperoleh laba yang cukup besar. Meskipun begitu, Arief Nasrudin menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya dilatarbelakangi oleh faktor laba, tetapi lebih kepada kebutuhan untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan air minum di Jakarta, serta menjaga keberlanjutan sistem penyediaan air yang ada.
Melalui kebijakan ini, PAM Jaya berharap dapat mengoptimalkan pelayanan air minum kepada masyarakat Jakarta, sekaligus memastikan bahwa distribusi air minum tetap merata dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas infrastruktur air minum, agar pada tahun 2030 nanti, seluruh warga Jakarta dapat menikmati akses air minum yang layak dan berkualitas.